RANGKUMAN PKN
Tika Hermawati
Fazra Annisa Arifah
Dian Maritsa Fuaida
Priscilia Novianti Putri
1DF03
STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi
adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas
tertentu. Sedangkan
politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara.
Dapat
disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional
(polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan
dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi
nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan
puncak.
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
Polstranas
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai
suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), & kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur
politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
Kata
politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, polis
mempunyai arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri
(Negara) sedangkan taia mempunyai arti urusan. Politik juga merupakan
hal – hal yang mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara mewujudkannya.
Politik juga membicarakan mengenai hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Strategi
nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh
suatu negara. Startegi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang
mempunyai arti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Pada saat ini strategi digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti
umum, strategi mempunyai arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
PENGERTIAN KEKUSAAN MENURUT PARA AHLI
1. Walted
Nord: Kekampuan seseorang untuk mempengaruhi aliran energi dan dana yang
tersedia
2. Bierstedt:
Kemampuan untuk mempergunakan kekuatan.
3. Max
Weber: Kemampuan seseorang dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya
sendiri dan yang menghilangkan halangan.
4. KESIMPULANNYA:
Suatu sumber yang memungkinkan seseorang mendapatkan hak untuk mengajak,
mempengaruhi dan meyakinkan orang lain.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENURUT PARA AHLI
1. George
R. Terry: Pemilihan alternatif perilaku dari dua atau lebih alternatif
2. Sondang
P. Siagian: pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternatif yang
dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan
yang paling cepat.
3. James
A.F. Stoner: proses memilih suatu tindakan sebagai cara pemecahan masalah
4. KESIMPULANNYA: Suatu cara yang
digunakan untuk memberikan suatu pendapat yang dapat menyelesaikan suatu
masalah dengan cara / teknik tertentu agar dapat lebih diterima oleh semua
pihak.
IMPLEMENTASI
Secara
umum: Bentuk aksi nyata dalam menjalankan rencana yang telah dirancang dengan
matang sebelumnya.
Menurut Para Ahli:
1. Implementasi
Kebijakan (Harsono:2002): Proses dalam melaksanakan kegiatan yang
bertujuan untuk menjalankan suatu program.
2. Implementasi
Strategi (Wheelen & Hunger): Proses mewujudkan dan menerapkan
strategi yang telah dibuat dalam serangkaian prosedur, program dan anggran.
3. Implementasi
Pancasila (Uzey:2010) adalah mewujudkan nilai moral yang
terkandung di dalam pancasila.
4. Implementasi
Sistem (Whitten, Bentley & Barlow : 1993) adalah suatu proses
untuk menempatkan dan menerapkan informasi baru ke dalam operasi.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Ø (SUPRASTRUKTUR POLITIK)Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA.
Mekanisme penyusunan POLSTRANAS
Ditingkat Suprastruktur Politik Pemerintah
Dewan-dewan(Badan
Koordinasi): Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional.
Ø (INFRASTRUKTUR POLITIK)
Partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingandan
kelompok penekan
Proses
Penyusunan POLSTRANAS
Sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia yang sesuai dengan kebijakan politik
nasional.
NEGARA
Suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat
POLITIK
Sebuah
tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam
masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait
dengan kondisi masyarakat.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga –
lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional (suprastruktur
politik) yaitu:
Ø MPR
Ø DPR
Ø Presiden
Ø DPA
Ø BPK
Ø MA
Pranata politik (infrastruktur politik) yang
berasal bukan dari lembaga yaitu:
Ø partai
politik,
Ø ormas
Ø media
massa
Ø kelompok
penekan, dan
Ø kelompok
kepentingan.
KEBIJAKAN
Kebijakan
Publik (umum) adalah suatu keputusan
yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu
kegiatan tertentu.
Kebijakan
menurut para ahli:
· Easton
(1969), Kebijakan publik sebagai pengalokasian
nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat.
· Dye
(1978), segala sesuatu atau apapun yang dipilih
oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan disebut dengan kebijakan publik.
· Chandler
dan Plano (1988), Kebijakan publik ialah pemanfaatan
yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan
masalah-masalah publik atau pemerintah
· Woll
(1966),. kebijakan publik ialah sejumlah
aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat
Kesimpulannya,
segala sesuatu yang menyangkut aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah
dimasyarakat.
Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat
dilihat dari tiga tingkatan yaitu
·
kebijakan umum
(strategi)
·
kebijakan
manajerial, dan
·
kebijakan teknis
operasional.
Dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan
publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi:
(a) pembuatan
kebijakan
(b) pelaksanaan
dan pengendalian, serta
(c) evaluasi
kebijakan.
TAHAPAN PROSES FORMULASI KEBIJAKAN
Ø Pengkajian Persoalan
Ø Penentuan Tujuan
Ø Perumusan Alternatif
Ø Penyusunan Mode
Ø Penentuan Kriteria.
Ø Penilaian Alternatif
Ø Perumusan
Rekomendasi
MODEL-MODEL
KEKUASAAN
1. Model
Elite berkuasa, yaitu bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan
kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil yang berkuasa atas
mayoritas warga. Tokoh pencetusnya yaitu Gatano Mosca dan Vil Fredo
Pareto
2.
Model Pluralis,
yaitu model yang bertumpu pada kekuatan-kekuatan kelompok kepentingan dalam
masyarakat.
3. Model
Populis ( Individu ) yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang melibatkan
partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini berasumsi
bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama
Pembagian Kekuasaan dapat dibagi ke
dalam dua cara (Zul Afdi Ardian, 1994: 62). Yaitu:
Ø Secara vertikal, yaitu pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan
Ø Secara horizontal, yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsinya
Pembagian Kekuasaan (John Locke)
- Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
- Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
- Kekuasaaan
Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan
Pendapat
John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai
gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu
negara.
Komentar
Posting Komentar