Tugas 1 (HUBUNGAN ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO)
Nama : Tika Hermawati
Npm : 57216390
HUBUNGAN ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO
BAB 1
PENDAHULUAN
Setiap orang pasti tidak mau mengalami kerugian, begitu juga dengan
perusahaan. Sebagai entitas bisnis, tentunya perusahaan ingin mendapat
keuntungan yang maksimal dengan kerugian yang seminimal mungkin. Namun nyatanya
ditengah ketidakpastian hidup ini, baik individu maupun perusahaan sering
dihadapkan pada resiko yang berujung pada kerugian. Resiko-resiko ini dapat
diminimalisir dengan polis asuransi
Hubungan antara risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang
substansial dan strategis. Motivasi utama masyarakat untuk membeli asuransi
adalah karena keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Proteksi asuransi
merupakan salah satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara finansial
melalui mekanisme pengalihan risiko ke asuransi (Risk Transfer Mechanism)
Hubungan yang ada tersebut untuk risiko-risiko yang dapat
diasuransikan (insurable risk) yang mempunyai karakter khusus. Risiko mengimplikasikan
beberapa bentuk ketidakpastian akan suatu hasil pada situasi tertentu di masa
yang akan datang dan cenderung tidak dikehendaki. Berbeda dengan kata
kesempatan, yang mengimplikasikan keraguan akan suatu hasil di masa yang akan
datang, namun umumnya menyenangkan atau disukai.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Asuransi
1.
Definisi
Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang
dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain
dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu”.
Menurut OJK asuransi adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa
layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal
sebagai tertanggung yang yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam
rangka memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, dan
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang
tak terduga.
2.
Fungsi
Asuransi
o
Fungsi
Utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan preni
yang seimbang
o
Fungsi
Sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian,
pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan
o
Fungsi
tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earning
3.
Jenis
Risiko yang dapat di Asuransikan
ü Resiko yang dapat diukur dengan uang
ü Resiko homogen (risiko yang
sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
ü Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
ü Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
ü Resiko yang terjadi secara
tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
ü Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan
4.
Prinsip
dasar Asuransi
a.
Insurable interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
b.
Utmost good faith
Tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
(material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun
tidak.
c.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
d.
Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian
e.
Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
f.
Contribution
Adalah
hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity
5.
Jenis
Asuransi yang ada di Indonesia
a. Asuransi Jiwa
Jenis
asuransi yang memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya.
Menurut ahli industi, polis asuransi jiwa seharusnya dapat mencapai jumlah
sepuluh kali lipat gaji nasabah dalam setahun. Jumlah ini akan menutupi
beban-beban yang dimiliki keluarga Anda, biaya pemakaman, dan kenyamanan
keluarga Anda. Kenyamanan yang diberikan dapat membantu keluarga Anda untuk
memperbaiki kembali keadaan finansial mereka.
Sistem
pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan
asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa
memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya
b. Asuransi Kesehatan
Asuransi
kesehatan adalah asuransi yang menanggung suatu masalah kesehatan baik karena
kecelakaan maupun suatu penyakit. Cara yang terbaik dan termurah untuk
berpartisipasi dalam asuransi kesehatan adalah dengan mengikuti program
asuransi kesehatan pekerja. Namun banyak perusahaan kecil yang tidak menawarkan
program ini.
c. Asuransi Kendaraan
Asuransi
kendaraan adalah asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan yang
mengalami kerusakan, kehilangan atau yang lainnya. Kendaraan layaknya rumah
adalah harta berharga yang Anda miliki. Apabila kendaraan Anda rusak karena
kecelakaan dan Anda tidak memiliki asuransi kendaraan, maka jalan satu-satunya
untuk mengganti kerugian adalah dengan menggunakan tabungan pribadi Anda.
Sedangkan jika Anda memiliki asuransi kendaraan, maka kerugian tersebut akan
diganti oleh perusahaan asuransi.
B.
Manajemen
Risiko
1.
Definisi
Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup
identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan
usaha atau aktivitas perusahaan.
Definisi
Manajemen Risiko Menurut Beberapa Ahli :
o
Menurut
Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi,
pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan
penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan
atau kerugian pada perusahaan tersebut.
o
Menurut
Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan
yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
2.
Tujuan
Manajemen Risiko
o
Menghindari
kerugian sebelum terjadi risiko
o
Menghindari
kerugian setelah terjadi risiko
o
Mengurangi
Pengeluaran
o
Mencegah
perusahaan dari kegagalan
o
Menaikkan
keuntungan perusahaan
o
Menekan
biaya produksi dan sebagainya.
3.
Tahapan
Manajemen Risiko
a.
Menentukan
konteks (ruang lingkup dan tujuan),
b.
Identifikasi
risiko,
c.
Analisa
risiko,
d.
Mengontrol
risiko.
e.
Review
dan monitoring, Karena risiko bersifat dinamis
4.
Bentuk-bentuk
Risiko
o
Resiko
murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even,
contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
o
Resiko
spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break
even, contohnya judi.
o
Resiko
partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,
contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
o
Sedangkan
risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya
luas,contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
C.
Hubungan
antara Ansuransi dengan Manajemen Risiko
Dunia asuransi sudah sangat identik
dengan manajemen risiko. Karena asuransi merupakan salah satu teknik di dalam
manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima
pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan
adalah mengelola risiko pihak lain.
Tujuan penerapan manajemen risiko di
industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni
agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada
tujuan, visi, dan misi perusahaan.
Untuk menerapkannya, maka diperlukan
pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen
risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan struktur
organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam penerapannya.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa
berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun
orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar
mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun
bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ditempelkan pada
unit-unit dalam perusahaan.
Dalam operasionalisasi perusahaan
asuransi selama ini, surveyor adalah mereka yang dianggap berada di unit
manajemen risiko. Tugasnya melakukan survey terhadap objek yang akan
diasuransikan. Surveyor melakukan analisis terhadap objek tersebut dan
menyimpulkan tingkat risikonya. Jika dianggap perlu, surveyor bisa
merekomendasikan perbaikan (risk improvement) objek tersebut agar
dilakukan oleh calon tertanggung. Rekomendasi ini dalam rangka mereduksi
peluang risiko atau mengurangi dampaknya jika kerugian terjadi. Survey risiko
adalah salah satu aplikasi kontrol risiko dalam manajemen risiko yang
diterapkan di dunia asuransi.
Umumnya perusahaan asuransi
memfokuskan pada seleksi risiko (underwriting). Jika berbicara risiko underwriting,
manajemen risiko dilakukan sejak permintaan penutupan dari tertanggung, sampai
keputusan menolak atau menerima pertanggungan. Tidak berhenti di situ, proses
manajemen risiko harus dilakukan sampai penerbitan dan penyerahan polis kepada
tertanggung.
Dalam perspektif holistik,
pelaksanaan survey adalah bagian dari proses manajemen risiko underwriting.
Survey juga merupakan aplikasi prinsip kehati-hatian yang selalu menjadi
paradigma para underwriter. Jika tidak, klaim bisa membengkak. Upaya lain
proses manajemen risiko adalah penempatan reasuransi secara tepat kepada
perusahaan reasuransi yang terpercaya.
Tidak hanya itu risiko-risiko dalam
perusahaan asuransi. Sama dengan perbankan yang tidak cuma menghadapi risiko
kredit. Risiko pasar juga bisa menjadi ancaman. Ketidakpastian pasar dan
kondisi perekonomian bisa menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan asuransi
yang harus bisa diperhitungkan dan dikendalikan secara cermat.
Dari sisi lain juga kita bisa lihat bahwa
asuransi adalah bisnis jasa atau bisnis penuh janji. Perusahaan asuransi
memasarkan produk yang tidak bisa dilihat. Yang dijual adalah janji akan
mengganti kerugian tertanggung jika memenuhi syarat dan ketentuan polis.
Ada risiko reputasi atau nama baik (brand
name) yang jika tidak dikelola dengan tepat akan menjadi risiko yang
mematikan (killer risk). Seperti diketahui bahwa sudah mulai ada
anggapan bahwa asuransi itu kalau membayar premi bisa lewat ATM, tapi jika
mengurus klaim lewat kantor polisi. Persepsi negatif ini perlu dieliminasi
dengan teknik-teknik manajemen risiko yang tepat.
Secara keseluruhan, hampir di setiap
unit dalam perusahaan asuransi menghadapi risiko. Untuk itu, manajemen risiko
di asuransi nantinya tidak sekedar dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan
struktur organisasi. Penerapan manajemen risiko sebisa mungkin diarahkan
menjadi budaya perusahaan. Dengan demikian harus dikomunikasikan kepada
manajemen dan semua karyawan.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan
risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari
itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency
plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan
dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa
dikendalikan dengan baik.
BAB 3
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari aspek manajemen resiko,
asuransi merupakan salah satu sarana
efisien untuk pengendalian resiko secara finansial. Bagi masyarakat atau
nasabah asuransi, dengan pengendalian resiko ke asuransi ini ada perubahan atau
pertukaran ketidakpastian anggaran untuk menghadapi resiko, menjadi adanya
kepastian bahwa dengan anggaran premi asuransi yang pasti, sudah dapat diprediksi penggantian kerugian
dari asuransi apabila benar-benar terjadi resiko yang berada dalam
aturan-aturan ketentuan polis asuransi.
Komentar
Posting Komentar