RUANG LINGKUP PERBANKAN
Definisi Sistem Keuangan
Sebuah sistem keuangan terdiri dari
unit-unit kelembagaan dan pasar yang berinteraksi, biasanya dalam cara yang
kompleks, untuk tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan
fasilitas termasuk sistem pembayaran untuk pembiayaan komersial.
Peran lembaga keuangan dalam sistem
ini terutama untuk perantara antara mereka yang menyediakan dana dan yang
membutuhkan dana, dan biasanya melibatkan mengubah dan mengelola risiko.
Pasar keuangan
menyediakan sebuah forum dimana klaim keuangan dapat diperdagangkan dibawah
aturan perilaku yang mapan dan dapat memfasilitasi dari transformasi manajemen
risiko. Mereka juga memainkan peran penting dalam mengidentifikasi harga pasar (“penemuan harga’)
*IMF (http//:IMF.ORC.,Nov.2004)
Konsep Sistem Keuangan
Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial.
Dalam sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dan dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelola risiko serta penemuan harga pasar.
Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuagan yang mampu memobilisasi dan mengalokasika sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang
Definisi
Bank
Bank berasal dari bahasa Italia Banco yang berarti “bangku”. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, diperbarui dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat lainnya.
Definisi Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut H Melayu S.P. Hasibuan, Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
ü Bank adalah lembaga keuangan
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial,
jadi bukan hanya mencari keuntungan
ü Bank adalah pencipta uang
Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta
dan pengedar uang kartal (uang logam dan kertas) merupakan otoritas tunggal
bank sentral, sedangkan uang giral dapat diciptakan bank umum.
ü Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit
Bank dalam operasinya megumpulkan dana dan dari surplus unit dan
menyalurkan kredit kepada defisit units
ü Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)
Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial
atau finansial dari pembayaran ke penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan
sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan/atau finansial dari
pembayaran kepada penerima melalui media bank.
ü Bank selaku stabilisator moneter
Bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang,
nilai kurs atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara
langsung maupun melalui mekanisme giro wajib minimum (GUM) bank.
ü Bank sebagai dinamisator perekonomiian
Bank merupakan pusat perekonomia, sumber dana, pelaksana lalu
lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan
nasional dan internasional.
Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa karena:
1. Pengumpulan dana dari surplus unit dan penyalur kredit kepada defisit unit
2. Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat
3. Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan ekonomis.
4. Penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C
5. Pinjaman penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.
Asas,
Fungsi, dan Tujuan Perbankan
Menurut pasal 2,3, dan 4 UU No.7 Tahun 1992, tentang perbankan dinyatakan bahwa:
a. Asas : perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
b. Fungsi : fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat
c.Tujuan : perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilisator nasional ke arah peningkatan rakyat banyak
Kegiatan
Bank
1.
Menghimpun dana (uang) dari
masyarakat dalam bentuk simpanan maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat
menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya.
Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga
dari hasil simpanannya. Tujuan lain untuk memudahkan melakukan transaksi
pembayaran
Secara umum jenis simpanan yang ada di bank :
·
Simpanan Giro (Demand Deposit)
·
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
·
Simpanan Deposito (Time Deposit)
2.
Menyalurkan dana ke masyarakat,
maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang
membutuhkan dengan mengajukan permohonan.
Jenis kredit yang biasa diberikan:
·
Kredit investasi
·
Kredit modal kerja
·
Kredit perdagangan
3.
Memberikan jasa-jasa bank lainnya
yang merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank seperti :
a.
Pengiriman Uang (transfer)
b.
Penagihan Surat-surat Berharga
c.
Letter of Credit (L/C)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Garansi
f.
Bank Note
g.
Travelers Cheque
Fungsi lain Bank
1. Agent Of Trust
Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi yang dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing-masing bank.
2. Agent of Development
Fungsi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancara transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai peran yang strategis dalam menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi yang dilakukan.
3. Agent of Service
Industri perbankan merupakan lembaga yang bergerak dibidang jasa
keuangan dan non keuangan. Dalam kegiatan jasa, bank juga turut serta dalam
memberikan jasa yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak
penyimpanan/pengamanan (safe deposit box), jasa inkaso, dan jasa-jasa lainnya.
Jenis Bank
Dalam prakteknya bank dibagi menjadi beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, dan kegiatan operasional. Secara umum lembaga Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
ü
Bank menurut Fungsi
1.
Bank Sentral, merupakan
bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan
dunia keuangan disuatu negara. Di
Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh BI
Fungsi BI selain sebagain Bank Sentral :
a.
Bank Sirkulasi, mengatur peredaran
keuangan suatu negara
b.
Bank to Bank, mengatur perbankan
disuatu negara
c.
Lender of the Last Resort, sebagai
tempat peminjaman yang terakhir
Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur
dan mengawasi bank.
2.
Bank Umum, adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan dalam
lalu lintas pembayaran.
Menurut
Undang-undang pokok Perbankan no.14 tahun 1967
a.
Bank Umum b.
Bank Pembangunan c.
Bank Tabungan d.
Bank Pasar |
e.
Bank Desa f.
Lumbung desa g.
Bank Pegawai |
Menurut
Undang-undang Pokok Perbankan No.7 tahun 1992
a. Bank
Umum : Bank Pembangunan, Bank Tabungan b. Bank
Perkreditan Rakyat : Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa |
ü
Bank menurut Kepemilikan
1.
Bank Milik
Negara (Pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BEI
Selain itu ada bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, yang terdapat
didaerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh : BPD DKI
Jakarta, BPD Jabar Banten, BPD, Jateng, BPD DI Yogyakarta, dll
2.
Bank milik
Swasta Nasional, merupakan bank
yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh
: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo,
dll
3.
Bank milik
Koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan
yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank Bukopin
4.
Bank milik
Asing, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik
swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : Bank of America, American
Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, dll
5.
Bank milik
Campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak
asing dan pihak swasta nasional. Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia,
Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank, dll
ü
Bank menurut Kegiatan Operasional
1.
Bank Devisa, merupakan bank
yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara menyeluruh
2.
Bank non
Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya
bank devisa.
ü
Bank menurut Kegiatan
1.
Bank Retail
2.
Bank Korporasi
3.
Bank Komersial
4.
Bank Pedesaan
5.
Bank Pembangunan
ü
Bank menurut Penentuan Harga
1.
Bank
berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat), menetapkan bunga sebagai harga,
baik simpanan maupun pinjaman
2.
Bank
berdasarkan Prinsip Syariah (Islam), penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam
ü
Bank menurut Geografis
1.
Bank Lokal (Community
or Local Banking), adalah bank yang beroperasi secara terbatas didaerah (desa)
tertentu.
2.
Bank Regional, bank yang
beroperasi dipasar perkotaan (regional)
3.
Bank
Multinasional (Money Center or Multinational Bank), bank yang
lingkup operasinya sampai tingkat nasional maupun internasional. Contoh :
BCCI (Bank of Credit and Company International) milik Abu Dhabi yang
beroperasi di Camey Island dan Luxemboeirg.
Jenis Kantor Bank
a. Kantor Pusat
b. Kantor Cabang Penuh
c. Kantor Cabang Pembantu
d. Kantor Kas
e. Kas Mobil
Jenis Penggabungan Bank
1. Merger, merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
2. Konsolidasi, merupakan penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank yang ikut konsolidasi tanpa proses likuidasi
3. Akuisisi, merupakan pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah, yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Lucky Club Casino Site & Login - Live Dealer Gaming
BalasHapusThe Lucky Club Casino is a high quality online gaming portal that is dedicated to the thrill of 카지노사이트luckclub winning at online casino games. It has a large live dealer casino and